MK Tolak Gugatan UU KPK karena Kerugian Tak Spesifik

Kamis, 30 Jan 2020, 06:00 WIB

JAKARTA - Permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tidak diterima karena kerugian pemohon dinilai tidak spesifik.

"Mahkamah tidak dapat memahami kerugian konstitusional apa yang sebenarnya diderita oleh para pemohon dengan keberlakuan Pasal 37C ayat (2) UU KPK," ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/1).

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Pemohon yang merupakan advokat bernama Martinus Butarbutar dan Risof Mario mendalilkan UU tentang KPK adalah praktik penyelenggaraan negara kekuasaan yang mengancam setiap pribadi rakyat Indonesia.

Tidak Mendetail

MK menilai pemohon sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat tidak menjelaskan dengan detail kerugian konstitusional yang diderita dengan berlakunya Pasal 37C ayat (2) UU tentang KPK. Sebab itu, Arief Hidayat mengatakan tidak tampak adanya hubungan sebab akibat dari keberlakuan Pasal 37C ayat (2) UU KPK dengan kerugian yang diderita oleh pemohon.

Dalam menerangkan kerugian hak konstitusionalnya, pemohon hanya bersandar pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur konsep negara hukum. "Menurut Mahkamah ketentuan dimaksud bukanlah merupakan alas untuk menyatakan kerugian hak konstitusional," kata Arief Hidayat.

Sebab, tambah Arief, ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berkaitan dengan konsep negara hukum yang sama sekali tidak menerangkan hak-hak konstitusional warga negara. Dengan demikian menurut Mahkamah, para Pemohon tidak dapat menerangkan kerugian konstitusional, baik aktual maupun potensial yang dialami oleh para Pemohon dengan berlakunya norma a quo.

Dengan begitu, tambah Arief Hidayat, pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Ada pun pada 2019, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diujikan sebanyak sembilan kali. Satu di antaranya sebelumnya telah diputus oleh MK tidak dapat diterima.

ags/Ant/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Agus Supriyatna, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.