Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, KPK Akan Ajukan Banding

Selasa, 21 Jan 2020, 00:00 WIB

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Romy.

"KPK akan mempelajari fakta-fakta hukum dalam putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah berikutnya. JPU KPK telah menyatakan pikir-pikir lebih dahulu terhadap putusan tersebut. JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan fakta-fakta hukum putusan tersebut secara lengkap," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/1).

Ket. Foto: PELUK KOLEGA I Terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy (tengah) dipeluk koleganya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1). — Sumber: ANTARA/SIGID KURNIAWAN

Ali menuturkan salah satu hal yang akan dikaji adalah tidak dikabulkannya tuntutan KPK agar hak politik Romy dicabut. Ali mengatakan KPK mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk memutuskan apakah menerima ataupun menyatakan banding atas putusan hakim dalam perkara Romi ini.

Romahurmuziy divonis dua tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni empat tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsider lima bulan kurungan. Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat membaca amar putusan di persidangan.

Menurut hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterimanya sebesar 250 juta rupiah.

Hakim meyakini Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai 255 juta rupiah dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. ola/P-4

Redaktur: Khairil Huda

Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.