Cari Harun Masiku, KPK Minta Bantuan Interpol

Selasa, 14 Jan 2020, 00:01 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mencari kader PDI-P, Harun Masiku (HAR).

Ket. Foto: BARANG BUKTI I Penyidik KPK membawa koper yang diduga berisi barang bukti usai menggeledah Kantor KPU Pusat di Jakarta, Senin (13/1). Penggeledahan itu dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. — Sumber: ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY

"Iya, kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB Interpol," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Jakarta, Senin (13/1).

Harun Masiku merupakan salah satu tersangka suap terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P periode 2019-2024.

Ghufron pun yakin tersangka Harun tidak akan sulit ditemukan. "Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," ucap Ghufron.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Diketahui dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan delapan orang pada hari Rabu (8/1) hingga Kamis (9/1) di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dari delapan orang tersebut, diketahui tidak ada nama Harun.

KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI 2019-2024. Sebagai penerima, yakni anggota KPU, Wahyu Setiawan (WSE), dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional 900 juta rupiah untuk membantu Harun menjadi anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR dari PDI-P Dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima 600 juta rupiah.

Geledah Ruang KPU

Sementara itu, penyidik KPK menghabiskan waktu lebih dari delapan jam menggeledah ruang kerja anggota KPU, Wahyu Setiawan, di Mess Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wahyu yang berlokasi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan penggeledahan ini dilakukan seusai penyidik menyelesaikan administrasi izin sita maupun penggeledahan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Informasi sementara dari tim di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari para tersangka," katanya.

Sedangkan Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Wahyu Setiawan ketika anggota KPU sedang menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi. "Yang dimasuki hanya ruangannya Pak Wahyu," kata Arief.

Selama penggeledahan, KPU sudah menugasi beberapa orang untuk membantu mempermudah pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan KPK. "Kami juga sudah sampaikan bahwa prinsipnya KPU terbuka kooperatif siap bekerja sama bilamana diperlukan klarifikasi informasi tambahan dokumen, nanti kita siap hadir dan sediakan," ujarnya.Ant/ola/AR-2

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Yolanda Permata Putri Syahtanjung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.