KPK Bantu Proses Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN
Minggu, 05 Jan 2020, 17:32 WIBJAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri, menyatakan pihaknya saat ini sedang berupaya untuk membantu proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sesuai ketentuan yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pimpinan KPK terus berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak stakeholder (pemangku kepentingan) lain untuk memperhatikan kesejahteraan pegawai ASN pada KPK," kata Firli di Jakarta, Minggu (5/1).
Firli mengatakan, dirinya juga telah memberikan pengertian kepada pegawai KPK dengan peralihan status pegawai KPK ini.
"Saya sampaikan ke pegawai, bahwa KPK harus ambil bagian dalam upaya mewujudkan tujuan negara dengan cara memberantas korupsi, baik itu pencegahan maupun penindakan dengan cara melakukan penyelidikan, penyidikan disana penuntutan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara," jelas Firli.
Untuk itu, Firli berharap, dengan adanya perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut, tidak menjadi penghalang untuk KPK dalam menjalankan tugasnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Semakin Profesional
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyebut, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengubah apapun. Perubahan status kepegawaian itu, diharapkan Lili membuat pegawai KPK semakin profesional kedepannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tidak ada perubahan terkait hak keuangan mereka dan akan lebih mudah meningkat karir mereka," jelas Lili kepada Koran Jakarta.
Sebelumnya, status kepegawaian KPK ada tiga, yakni pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap. Namun setelah disahkan UU baru KPK Nomor 19 Tahun 2019 tersebut, diamanatkan bahwa adanya peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam UU baru itu, perubahan paling lama selama dua tahun, melihat pegawai KPK. Saat ini KPK masih menunggu aturan transisi perubahan status pegawai KPK menjadi ASN itu yang disinyalir berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Ola/ils
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.