Perpres Dewas KPK Diharapkan Cepat Selesai

Sabtu, 04 Jan 2020, 06:00 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang Dewan Pengawas (Dewas) KPK cepat selesai. Hal itu dibutuhkan karena Dewas KPK yang terbentuk dan dilantik Presiden pada Desember 2019 secara teknis belum dapat bekerja karena diperlukannya badan hukum yang mengatur tata kelola Dewas KPK yakni Perpres.

"Cepat diselesaikan sehingga nanti kerja KPK tidak terhambat dengan secara teknis seperti itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ada koordinasi. Kemudian kerja-kerja kita bisa saling melengkapi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (3/1).

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Saat dikonfirmasi, apakah Perpres tersebut akan mengatur soal kegiatan penindakan salah satunya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Fikri menyatakan pihaknya akan tetap menyesuaikan dengan Undang-undang (UU) KPK yang baru yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Kami menyesuaikan dengan UU yang baru berlaku, otomatis banyak penyesuaian-penyesuaian dan aturan-aturan yang ada. Aturan-aturan yang kemudian disesuaikan agar kami sesuai dengan aturan yang kita mafhum (paham)," jelasnya.

Fikri menambahkan meskipun ada perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut, KPK berkomitmen tetap akan terbuka kepada masyarakat. ola/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.