Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Publik l Areal Parkir di Kawasan Sudirman–Thamrin Dipangkas

2019, Tarif Parkir Naik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kenaikan tarif parkir di Jakarta bertujuan untuk mengubah budaya masyarakat Jakarta dari menggunakan mobil pribadi ke transportasi publik.

JAKARTA - Mengawali 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir. Diprediksi tarif parkir pada 2019 dapat mencapai 50.000 rupiah per jam. Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta masih belum dapat memastikan tarif parkir tersebut, mengingat hingga kini hal itu masih dalam pembahasan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Sigit Widjatmoko, mengungkapkan kalau mungkin saja tarif parkir mencapai 50.000 per jam.
"Pokoknya nanti kita buat. Artinya, ini ada bagian dari disinsentifnya," ujar Sigit pada Kamis (6/12)

Ia menjelaskan, tarif parkir nantinya dibagi sesuai dengan zona. Setidaknya ada tiga zona yang diatur, yakni zona rendah,zona longgar, dan zona ketat. Tiap zona akan diterapkan tarif parkir yang berbeda-beda.

Meski belum bisa menyebutkan nominal yang diberlakukan untuk tarif parkir yang baru, yang pasti dengan adanya kebijakan ini masyarakat Jakarta diharapkan mau beralih berkendara dengan menggunakan kendaraan umum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top