Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Publik l Areal Parkir di Kawasan Sudirman–Thamrin Dipangkas

2019, Tarif Parkir Naik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kenaikan tarif parkir di Jakarta bertujuan untuk mengubah budaya masyarakat Jakarta dari menggunakan mobil pribadi ke transportasi publik.

JAKARTA - Mengawali 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir. Diprediksi tarif parkir pada 2019 dapat mencapai 50.000 rupiah per jam. Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta masih belum dapat memastikan tarif parkir tersebut, mengingat hingga kini hal itu masih dalam pembahasan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Sigit Widjatmoko, mengungkapkan kalau mungkin saja tarif parkir mencapai 50.000 per jam.
"Pokoknya nanti kita buat. Artinya, ini ada bagian dari disinsentifnya," ujar Sigit pada Kamis (6/12)

Ia menjelaskan, tarif parkir nantinya dibagi sesuai dengan zona. Setidaknya ada tiga zona yang diatur, yakni zona rendah,zona longgar, dan zona ketat. Tiap zona akan diterapkan tarif parkir yang berbeda-beda.

Meski belum bisa menyebutkan nominal yang diberlakukan untuk tarif parkir yang baru, yang pasti dengan adanya kebijakan ini masyarakat Jakarta diharapkan mau beralih berkendara dengan menggunakan kendaraan umum.

Sigit menjelaskan pihaknya sebagai bagian dari manajemen pengendalian lalu lintas mengingat ada Moda Raya Terpadu (MRT), Bus Rapid Transit (BRT), dan Light Rail Transit (LRT) agar mendorong publik untuk beralih dari penggunaan transportasi pribadi ke umum.

Melalui Jak Lingko dengan integrasi moda transportasi di Jakarta, semua manajemenintegrasi dievaluasi, termasuk pengendalian tarif parkir.

Alasan Dishub DKI memilih IRTI Monas sebagai area yang diterapkan pertama kali kenaikan tariff, karena pegawai Pemerintah Provinsi DKI pada umumnya memarkirkan kendaraannya disana.

Pegawai Pemprov DKI berlangganan fasilitas parkir seharga 68.000 rupiah per bulan, karena satu hari mereka hanya perlu membayar 2000 rupiah dan hal itu sangat murah.

"Kami optimistis ini menjadi suatu policy (kebijaksaaan) yang membaikkan dan bermanfaat untuk semua. Kita ingin pegawai Pemprov DKI menjadi contoh yang baik untuk semua," tambahnya.

Manajemen tarif pelayanan jasa parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2007 tentang pola transportasi makro yang berarti parkir menjadi suatu strategi dari manajemen pengendalian lalu lintas.

Lahan Parkir

Selain menaikkan tarif parkir, Pemerintah DKI Jakarta akan mengurangi satuan ruang parkir di kawasan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat seiring diterapkannya kenaikan tarif parkir di Jakarta tahun 2019.

"Sementara di kota untuk mendorong penggunaan 'public transportation'-nya (angkutan umum) kita akan mengurangi ruang parkir di Sudirman-Thamrin termasuk menerapkan tarif yang lebih tinggi daripada hari ini," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Wijatmoko di Jakarta, Kamis.

Dishub DKI mencatat ruang parkir di kawasan tersebut dapat menampung hingga 64 ribu-an untuk kendaraan roda empat dan 58 ribu untuk kendaraan roda dua,kata Sigit.

Pengurangan satuan ruang parkir untuk mendorong masyarakat memilih menggunakan kendaraan umum yang terintegrasi dalam Jak Lingko, baik berupa bus maupun kereta nantinya.

Sementara itu, penyediaan ruang-ruang parkir pada sejumlah titik di pinggir Jakarta, seperti di Lebak Bulus, Fatmawati diluar yang bersinggungan langsung dengan fasilitas transportasi publik akan dibangun fasilitas park and ride.

Fasilitas park and ride merupakan kegiatan parkir kendaraan pribadi di tempat parkir untuk kemudian dilanjutkan berkendara dengan angkutan umum. emh/ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top