![2019, Tarif Parkir Naik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpz6_9k__resized.jpg)
2019, Tarif Parkir Naik
![2019, Tarif Parkir Naik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpz6_9k__resized.jpg)
Manajemen tarif pelayanan jasa parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2007 tentang pola transportasi makro yang berarti parkir menjadi suatu strategi dari manajemen pengendalian lalu lintas.
Lahan Parkir
Selain menaikkan tarif parkir, Pemerintah DKI Jakarta akan mengurangi satuan ruang parkir di kawasan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat seiring diterapkannya kenaikan tarif parkir di Jakarta tahun 2019.
"Sementara di kota untuk mendorong penggunaan 'public transportation'-nya (angkutan umum) kita akan mengurangi ruang parkir di Sudirman-Thamrin termasuk menerapkan tarif yang lebih tinggi daripada hari ini," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Wijatmoko di Jakarta, Kamis.
Dishub DKI mencatat ruang parkir di kawasan tersebut dapat menampung hingga 64 ribu-an untuk kendaraan roda empat dan 58 ribu untuk kendaraan roda dua,kata Sigit.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya