Pimpinan Baru KPK Jangan Hentikan Kasus

Rabu, 18 Des 2019, 07:23 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengharapkan pimpinan KPK periode 2019-2023 untuk tidak menghentikan kasus yang belum tuntas di KPK. Penanganan beberapa kasus yang tengah ditangani KPK sebetulnya menunjukkan perkembangan yang cukup menjanjikan.

Ket. Foto: LAPORAN KINERJA | Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kiri) didampingi empat wakil ketua KPK yaitu Basaria Panjaitan (ketiga dari kanan), Alexander Marwata (kedua dari kanan), Saut Situmorang (kanan), Laode M Syarif (kedua dari kiri), dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kiri) menyampaikan laporan kinerja KPK periode 2016-2019, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12). — Sumber: ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

"Mengenai kasus yang belum tuntas, kami berharap kepemimpinan Pak Alex (Alexander Marwata) yang akan datang melanjutkan dan tidak di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tentunya. Kami berharap tetap lanjut ya," kata Laode Syarif, saat menjelaskan Kinerja KPK 2016-2019 dengan tema Kerja Belum Selesai, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Paling tidak ada dua kasus besar yang prosesnya masih berjalan di KPK yakni korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syarif menyebutkan kasus besar seperti e-KTP belum selesai, tetapi Dirdik (Direktur Penyidikan) dan Dirtut (Direktur Penuntutan) masih bekerja untuk yang yang lain. BLBI juga belum selesai.

Hal sama juga diungkapkan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang berharap penanganan kasus-kasus yang belum selesai agar tetap dilanjutkan. "Saya menggarisbawahi yang disampaikan Pak Laode tadi, untuk kasus-kasus yang belum selesai di masa kepemimpinan kami, harapan kami diteruskan dan jangan di-SP3-kan dulu," kata Agus.

Ada Perkembangan

Beberapa kasus yang masih ditangani saat ini sudah ada perkembangannya. Namun, Agus tidak menjelaskan lebih rinci kasus mana saja yang telah ada perkembangannya tersebut. "Sebenarnya beberapa kasus itu sudah ada perkembangan yang agak menjanjikan, hanya waktu saja yang tidak bisa kami tuntaskan pada waktu kami berakhir," ujar Agus.

Pada Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 ayat (1) disebutkan bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Pada ayat (2) disebut penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

Selanjutnya pada ayat (3), penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh KPK kepada publik. Kemudian pada ayat (4) disebut penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK terpilih, Lili Pintauli Siregar mengharapkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK nantinya dapat mendukung program- program kerja pimpinan baru KPK. eko/Ant/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.