MPR RI Merespon Usulan KPK dalam Amandemen UUD 1945

Selasa, 10 Des 2019, 06:00 WIB

Jakarta- Melihat respon publik, MPR RI tak keberatan memasukkan aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu diucapkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12).”Tugas-tugas KPK itu sangat penting bagi rohani ekonomi kita. Manakala rakyat merespon baik kontribusi KPK dalam institusi kita, tentu kita akan memberi peluang,” ungkap Bambang atau akrab disapa Bamsoet.

Kader partai Golkar tersebut menjelaskan jika MPR men­dorong Komisi III DPR RI untuk bekerja sama dengan KPK dalam memberantas korupsi. Ia meluruskan tugas MPR RI itu bekerja dalam tataran kebangsaan, sedangkan taktik politik sehari-hari harusnya dilakukan DPR RI.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi diperkuat. “KPK menjadi koordinator pemberantasan korupsi perlu diperkuat de­ngan upaya pencegahan sektor hulu,” ungkap Puan dalam siaran persnya. dis/AR-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.