Presiden Akan Pilih Dewan Pengawas KPK yang Kompeten

Rabu, 06 Nov 2019, 00:00 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerima masukan dari berbagai pihak untuk mendapatkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) yang berkualitas. Presiden berharap Dewan Pengawas KPK itu nanti betul-betul mewakili kepentingan dari semua pihak.

"Pemerintah akan betul-betul memilih Dewan Pengawas yang berkompeten dan pro terhadap penegakkan antikorupsi di Indonesia. Presiden berharap Dewan Pengawas ini betul-betul mewakili kepentingan dari semua pihak, sehingga ini bisa menjadi wakil dari masyarakat," ucap Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Ket. Foto: BERI KETERANGAN I Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman memberikan keterangan tentang Dewan Pengawas KPK, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (5/11). — Sumber: ANTARA/WAHYU PUTRO A

Ia menjelaskan, dalam menyeleksi calon-calon Dewan Pengawas KPK, Presiden meminta pendapat dari berbagai pihak, baik dari kalangan akademisi, pemuka agama, kelompok masyarakat, dan lain-lainnya.

"Terkait dengan nama-nama yang masuk di dalam Dewan Pengawas itu, tidak ada yang secara khusus disebutkan. Cuma tegas dikatakan, pada intinya bahwa sudah mendapatkan masukan dan pemerintah juga meminta masukan dari pihak masyarakat," jelas Fadjroel.

Presiden, lanjut Fadjroel, dalam memilih Dewan Pengawas nantinya akan difokuskan kepada sosok yang memiliki profesionalisme. Dan sangat dimungkinkan, warga negara yang sudah pensiun masuk di dalamnya.

"Bahwa pilihannya diambil oleh pemerintahan yang sifatnya politis iya, tetapi orang-orangnya tetap mewakili profesionalitasnya," kata Fadjroel.

Fadjroel menegaskan bahwa Presiden akan melihat kemampuan dan pengalaman para pihak yang nantinya dipilih sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.

"Diupayakan tetap menghargai kemampuan-kemampuan yang sifatnya langsung, misalnya kalau hukum kan langsung dengan profesionalnya," tutupnya.

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, ada Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, keberadaan Dewan Pengawas dianggap bakal melemahkan KPK. Setidaknya ada empat poin catatan dari masyarakat soal bahaya Dewan Pengawas tersebut. Pertama, kriteria dan kode etiknya dinilai lemah. Kode etik Dewan Pengawas dibuat lemah karena memang Dewan Pengawas ini dibentuk untuk membuka pintu intervensi politik ke KPK.

Sejumlah pihak menilai keberadaan Dewan Pengawas membuat rencana operasi tangkap tangan KPK rawan bocor. Anggota Dewan Pengawas tidak dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang tengah berperkara di KPK. fdl/P-4

Redaktur: Khairil Huda

Penulis: Muhamad Umar Fadloli

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.