Diskon Pajak bagi UKM Geliatkan Dunia Usaha

Rabu, 21 Mar 2018, 05:00 WIB

Jakarta - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresiasi rencana pemerintah memberikan insentif pajak bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Pemberian insentif tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada UKM.

"Revisi PP 46/2013 ini menunjukkan sensitivitas Pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan para pelaku UKM, serta komitmen nyata memajukan UKM," kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (20/3). Revisi PP 46/2013 disebut akan menjadi dasar hukum pengenaan pajak bagi wajib pajak UKM.

Ket. Foto: Konsumen memilih dompet berbahan kulit pada pameran Usaha Kecil dan Menengah (UKM), di Semarang, Jawa Tengah. Kementerian Keuangan berencana mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi UKM yang sebelumnya sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen. — Sumber: ANTARA/R. Rekotomo

Menurut informasi yang beredar, salah satu poin penting revisi adalah Kementerian Keuangan akan menurunkan tarif PPh Final menjadi 0,5 persen dari 1 persen dengan tetap mempertahankan ambang batas (threshold) pelaku UKM sebesar 4,8 miliar rupiah. Diskon PPh untuk UKM ini merupakan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menggeliatkan UKM yang ada di Indonesia

Menurut Yustinus, penurunan tarif tersebut menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pelaku UKM dan menepis tuduhan bahwa pelaku UKM akan dijadikan sasaran pemungutan pajak. Hal itu juga sekaligus menjawab penantian pelaku pedagang online (e-commerce) yang berharap adanya insentif di fase pertumbuhan ini.

Perlakukan Adil

Menurut rencana, pelaku UKM yang mengalami kerugian juga akan diperlakukan secara adil karena disediakan opsi untuk memenuhi kewajiban pajak menggunakan basis laba bersih, bukan tarif final atas peredaran usaha (omzet). Dengan demikian, jika wajib pajak (WP) mengalami kerugian, mereka tidak akan membayar pajak sehingga tidak membebani.

Sebagai konsekuensinya, WP harus menyelenggarakan pembukuan agar dapat dihitung laba (rugi) bersih dan jumlah pajak terutang. Seperti diketahui revisi PP 46/2013 merupakan bagian dari kebijakan insentif fiskal dari pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani optimistis kebijakan insentif pajak untuk mendorong investasi yang ditawarkan pemerintah sehingga akan lebih menarik ketimbang negara tetangga di ASEAN.

Ant/E-10

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Danantara Housing Expo Siap Digelar, Ada Juga Hunian untuk MBR!

Lawan Chiangrai United, Shin Tae-yong Target Kerangka Tim Sempurna, Kami Ingin Persija Menang!

Gempa Susulan Masih Terjadi, Legislator Minta Pemerintah Gerak Cepat Bangun Huntara

Bapemperda DPRD DKI Prioritaskan Perda Pengendalian Polusi Udara untuk 2027

Fantastis! Mobil Listrik Pertama Ferrari Luce Terjual Rp708 Miliar di Rumah Lelang Sotheby's

Event Akhir Pekan Jakarta 22-23 Agustus 2026: LaLaLa Festival Hingga ASTINDO Travel Fair

Jeep Terbakar Tewaskan Dua Penumpang di Tol Jagorawi, Kronologinya Mengerikan!

Ekosistem Industri Lurik Didorong Pemerintah Sekuat Batik Agar Tembus Pasar Global

Dishub DKI Jakarta Ditiadakan Ganjil Genap 25 Agustus 2026, Cek Aturannya di Sini

500 UMKM Disiapkan Pembinaan & Pemberdayaan Komprehensif lewat Lembaga Inkubasi

Kesadaran Pengelola Medsos Akan Masa Depan Anak, Instagram Hadirkan Fitur Orangtua

Dunia Pendidikan Dilecehkan, Dua Profesor Universitas Soedirman Diringkus KPK

Sinergi bersama Pemprov NTT, NTB dan Bali, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Tangani Bencana Lewat Mandiri Peduli

Petugas Gabungan Gerilya Padamkan Api Arjuno-Welirang

Sang Saka Berkibar di Puncak Gamalama

Polda Metro jaya Kejar Bandar Narkoba ke Singapura, Kolombia Bakar 4,5 Ton Kokain

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum IBMA

10 Daftar Destinasi Piknik yang Masuk Prioritas, Apakah Termasuk Daerahmu?

Para Pelaku UMKM Harus Terus Didampingi

Jepang Eksekusi Mati Pelaku Pembakaran Tempat Judi Pachinko

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.