Dishub DKI Jakarta Ditiadakan Ganjil Genap 25 Agustus 2026, Cek Aturannya di Sini

Jumat, 21 Agu 2026, 13:15 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan aturan ganjil genap pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kebijakan tersebut berlaku karena tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan informasi tersebut melalui akun Instagram resminya pada Jumat (21/8/2026). Dengan peniadaan aturan ini, pengendara dapat melintasi ruas jalan yang biasanya menerapkan ganjil genap tanpa perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan aturan ganjil genap pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kebijakan tersebut berlaku karena tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. — Sumber: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh

"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026," tulis Dishub DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

Ganjil Genap Ditiadakan karena Libur Nasional

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H yang jatuh pada 25 Agustus 2026 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Karena itu, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di kawasan yang biasanya masuk dalam sistem pembatasan tersebut.

Peniadaan ini membuat pengendara tidak perlu khawatir terkena pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat kendaraan. Masyarakat tetap diimbau memperhatikan kondisi lalu lintas dan ketentuan lain yang berlaku di sejumlah ruas jalan Jakarta.

Ini 25 Ruas Jalan yang Biasanya Terapkan Ganjil Genap

Terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya masuk dalam wilayah penerapan ganjil genap. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan.

  2. Jalan Gajah Mada.

  3. Jalan Hayam Wuruk.

  4. Jalan Majapahit.

  5. Jalan Medan Merdeka Barat.

  6. Jalan MH Thamrin.

  7. Jalan Jenderal Sudirman.

  8. Jalan Sisingamangaraja.

  9. Jalan Panglima Polim.

  10. Jalan Fatmawati, dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang.

  11. Jalan Suryopranoto.

  12. Jalan Balikpapan.

  13. Jalan Kyai Caringin.

  14. Jalan Tomang Raya.

  15. Jalan Jenderal S Parman.

  16. Jalan Gatot Subroto.

  17. Jalan MT Haryono.

  18. Jalan HR Rasuna Said.

  19. Jalan D.I Pandjaitan.

  20. Jalan Jenderal A. Yani.

  21. Jalan Pramuka.

  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, arah Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro.

  23. Jalan Kramat Raya.

  24. Jalan Stasiun Senen.

  25. Jalan Gunung Sahari.

Dengan ditiadakannya ganjil genap pada 25 Agustus 2026, seluruh kendaraan dapat melintas di ruas-ruas tersebut tanpa mengikuti ketentuan angka terakhir pelat nomor. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di Jakarta selama libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Kebakaran Hutan di Kalimantan Barat dalam Catatan BPBD pada Januari–Agustus Mencapai 38.310 Hektare

Daftar 5 Skuad Termahal Liga Inggris 2026/2027, Arsenal Ungguli Chelsea dan Man City

Jadwal Pertandingan Persija di Putaran Pertama Super League 2026-2027

Investor Eropa Minati Penanaman Modal untuk Energi Baru Terbarukan

Deadsquad, Jasad, dan Death Vomit Terlantar di Eropa, Promotor Lepas Tangan di Irlandia

Pesawat Charter Jatuh di Lokasi Militer AS di Alaska, 8 Orang Tewas 

Rusun Manggarai Dibangun 24 Lantai, KAI Targetkan Rampung dalam 18 Bulan

PLTU Suralaya jadi Penyumbang Polusi DKI, Ini Respons Gubernur Banten

Karhutla Berimbas Peningkatan Kasus ISPA 2026, Kemenkes: Tembus 400 Ribu per Minggu

Pemprov DKI Usul Ranperda Rumah Susun Terintegrasi Sekolah, Pasar, dan Transportasi

Asset Recovery Dinilai Perlu Diarahkan untuk Memperkuat Pembangunan Nasiona

Danantara Housing Expo Siap Digelar, Ada Juga Hunian untuk MBR!

Lawan Chiangrai United, Shin Tae-yong Target Kerangka Tim Sempurna, Kami Ingin Persija Menang!

Gempa Susulan Masih Terjadi, Legislator Minta Pemerintah Gerak Cepat Bangun Huntara

Bapemperda DPRD DKI Prioritaskan Perda Pengendalian Polusi Udara untuk 2027

Fantastis! Mobil Listrik Pertama Ferrari Luce Terjual Rp708 Miliar di Rumah Lelang Sotheby's

Event Akhir Pekan Jakarta 22-23 Agustus 2026: LaLaLa Festival Hingga ASTINDO Travel Fair

Jeep Terbakar Tewaskan Dua Penumpang di Tol Jagorawi, Kronologinya Mengerikan!

Ekosistem Industri Lurik Didorong Pemerintah Sekuat Batik Agar Tembus Pasar Global

Dishub DKI Jakarta Ditiadakan Ganjil Genap 25 Agustus 2026, Cek Aturannya di Sini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.