USBN Sekolah Dasar Tetap 3 Mapel

Selasa, 09 Jan 2018, 05:10 WIB

JAKARTA - Hasil Kajian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengisyaratkan tidak mengakomodir usulan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) delapan mata pelajaran (mapel) pada jenjang SD. Karena itu, dikembalikan pada tiga mapel, namun tetap memasukan model soal isian selain soal pilihan ganda.

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Bambang Suryadi, mengatakan hasil rapat kajian Kemdikbud pada Jumat (5/1) lalu terkait usulan pihaknya (BSNP) yang akan menambah mata pelajaran dari tiga menjadi delapan dalam USBN di jenjang SD tidak jadi diakomodir. "Berdasarkan pembahasan internal Kemdikbud, USBN SD/MI (tetap) untuk tiga mapel," kata Bambang saat dikonfirmasi perkembangan terakhir USBN SD di Jakarta, Senin (8/1).

Pernyataan Bambang tersebut diperkuat oleh Kepala Bidang Pusat Penilaian Pendidikan, Kemdikbud, Giri Sarana Hamiseno, saat dikonfirmasi hal yang sama. "USBN kembali ke tiga mata pelajaran saja," tegasnya.

Kendati demikian, keterangan final dan resmi terkait USBN SD rencananya akan disampaikan Kemdikbud pada hari ini, Selasa (9/1). "Besok difinalkan," imbuh Giri.

Giri menambahkan, meski USBN tetap tiga mapel, namun rencana untuk memasukkan soal esai tetap ada. Jumlah soal isian disebutkam Giri akan ada empat soal, sedangkan 36 sisanya masih berbentuk pilihan ganda.

Sosialisasi tentang ujian model isian ini, menurut Giri, sudah dilakukan sejak 2017. "Isian pendek (esai) tetap ada, bobot setiap butir isian sama dengan bobot soal pilihan ganda," terangnya.

Wacana penerapan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SD ini menimbulkan polemik sejak dipublikasi akhir 2017. Tidak hanya orang tua murid, namun sejumlah praktisi pendidikan juga menilai wacana tersebut minim manfaat bahkan tidak layak diterapkan.

Penolakan, masukan, dan kritik masyarakat itulah yang kemudian dibawa ke dalam forum kajian internal Kemdikbud.

Pengamat Pendidikan dari Eduspec Indonesia, Indra Charismiadji, menilai wacana menerapkan USBN pada delapan mapel di jenjang SD dapat memicu kekacauan dalam pelaksanaannya. Mengingat hingga hari ini, revisi terhadap Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 belum juga diteken. "Waktunya terlalu mepet jika benar mau diterapkan awal tahun ajaran 2018/2019. Ini berpotensi kacau pelaksanaannya di daerah," kata dia.

Potensi kekacauan, kata Indra, terutama terkait dengan anggaran. Pada umumnya, APBD telah diketok palu pada November 2017. "Belum tentu anggaran untuk ini sudah disiapkan sejak tahun lalu. Kemdikbud tidak boleh cuci tangan, meskipun SD itu urusan daerah," tegas dia.

Cetak Biru

Terkait dengan anggaran, ia mengingatkan Kemdikbud agar kebijakan USBN delapan mapel di jenjang SD tidak menjadi celah bagi sekolah untuk melalukan pungutan liar kepada wali murid. "Ini kenapa saya selalu bilang, pendidikan nasional kita ini perlu ada cetak biru," tegasnya.

Secara tegas, Indra juga mengkritisi polemik dan kegaduhan dalam kebijakan pendidikan nasional sering kali terjadi karena pemerintah tidak memiliki cetak biru pendidikan. Sehingga kebijakan yang diambil sering kali tidak mengacu pada cetak biru. "Bahkan, cenderung bersifat sporadis semacam ini," sesalnya.

Di satu sisi, Indra menilai wacana ujian di jenjang SD ini sangat ironis, mengingat tahun lalu Kemdikbud berupaya memoratorium Ujian Nasional (UN). Tapi, sekarang justru mengusulkan penambahan jumlah mata pelajaran pada USBN jenjang SD. "Meskipun soal dari pusat hanya 25 persen, ini tetap saja sama dengan UN, ada intervensi pusat," ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, BSNP mengeluarkan wacana kebijakan baru pada pola ujian akhir siswa SD pada akhir 2017 lalu. Mulai tahun depan, Ujian Sekolah (US) SD akan diganti menjadi USBN.

Kebijakan USBN ini berdampak signifikan pada jumlah mata pelajaran yang akan diujikan. Jika pada US hanya menguji tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, maka ketika berubah menjadi USBN akan ada delapan mapel yang diujikan (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PKN, Seni Budaya, dan Prakarya (SBDP), Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan (PJOK), serta agama. cit/E-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.