Pansus Angket KPK Datangi Kejagung

Jumat, 14 Jul 2017, 07:10 WIB

Jakarta - Pansus Hak Angket KPK, yang dipimpin Ketua Pansus, Agun Gunandjar mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami soal penuntutan yang dilakukan kejaksaan. "Ada hal yang terkait dengan kejaksaan, yang terkait penuntutan. Selain itu, kita ingin hubungan kelembagaan ini berjalan, angket menjalankan fungsi penyelidikannya," kata Agun usai bertemu dengan Jaksa Agung dan jajarannya di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (13/7).

Pada intinya, pertemuan antara dua lembaga negara tersebut dilakukan untuk membahas sinergitas DPRKejagung agar tugas-tugas kedua lembaga negara dapat berjalan baik. "(Dimana) kami fokus untuk menjalankan tugas dan kewenangan kami dalam melaksanakan hak angket," tukas Agun. Sementara itu, menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, dalam pertemuan, didiskusikan tentang penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Dalam pertemuan, kata Prasetyo, tidak sedikitpun dibahas tentang niatan pansus untuk mengecilkan bahkan melemahkan KPK. "Tidak ada sedikitpun dibahas tentang atau indikasi Pansus, untuk mengecilkan, menggembosi atau melemahkan KPK." Dalam pertemuan kemarin, lebih banyak dibahas soal koordinasi antara kejaksaan dan DPR sebagai lembaga pengawas.

Pihaknya sendiri mendukung kinerja pansus namun dukungan bukan sebagai upaya melemahkan kinerja KPK. "Semata-mata untuk perbaikan, kalau ada yang baik, dipertahankan bahkan ditingkatkan. Kalau ada yang kurang atau keliru, tentunya harus diperbaiki," kata Prasetyo.

Sementara itu pengamat hukum Indonnesia Legal Round Table, Erwin Natosmal Omar danp pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pada Koran Jakarta, mengatakan, langkah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK yang bergerilya mendatangi Mabes Polri dan Kejagung dalam dua hari terakhir, diduga untuk mencari dukungan politis dari kedua lembaga tersebut, atas langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan pansus.

Pengamat hukum melihat langkah yang dilakukan pansus, lebih ke arah pelemahan KPK ketimbang memperbaiki kinerja KPK. Menurut Fickar, tindakan pansus yang melakukan penyelidikan atas kinerja KPK, sebenarnya sudah salah kaprah. "Karena KPK tidak termasuk lembaga negara yang diawasi DPR. KPK itu masuk dalam kekuasaan kehakiman," kata Fickar.

Karena itu, ujar Fickar, menjadi hal yang aneh, kalau DPR lalu melakukan gerilya ke Lapas Sukamiskin untuk menemui koruptor dan ke Mabes Polri serta Kejagung, untuk mendapatkan data tentang KPK. Senada dengan Fickar, Erwin pun mengatakan hal yang sama. "DPR bukannya melakukan penguatan malah memperlemah KPK," kata Erwin. Langkah DPR ke Mabes Polri dan Kejagung, dianggap Erwin sebagai cara DPR untuk menutup langkah-langkah yang dilakukan KPK. eko/AR-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.