Tunjangan Pegawai
20 Perusahaan Dilaporkan ke LBH Surabaya Kasus THR
Foto : Antara Jatim
Selain itu, dia mendesak Disnakertrans Jatim segera mengeluarkan nota dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Menurut Habibus, YLBHI-LBHSurabaya bersama DPW-FSPMI Jatim, dan KRPI Jatim menyebut dasar hukum pelanggaran tersebut. Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/Hk.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya