Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tunjangan Pegawai

20 Perusahaan Dilaporkan ke LBH Surabaya Kasus THR

Foto : Antara Jatim
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Sebanyak 20 perusahaan yang ada di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur (Jatim) dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Mereka dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 kepada pekerja.

"Temuan dugaan pelanggarannya adalah tunjangan hari raya keagamaan tidak dibayar, THR tidak dibayar sesuai dengan ketentuan, THR dibayar terlambat, THR dibayar dengan cara diangsur dan juga THR diganti dengan bingkisan," kata Koordinator posko pengaduan THR LBH Surabaya Habibus Shalihin dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5).

Habibus mengatakan 20 perusahaan yang dilaporkan tersebut memiliki pekerja sebanyak 3.452 orang. "Dalam temuan pelanggaran yang diadukan oleh oleh pengadu rata-rata, antara lain perusahaan yang ada Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi," ucapnya.

Untuk status pekerja yang melaporkan, tambah dia, sebanyak 53 persen karyawan tetap, 26 persen karyawan kontrak, 14 persen karyawan alih daya dan sisanya 7 persen merupakan tenaga harian lepas.

Beri Rekomendasi

Atas temuan tersebut, kata Habibus, Posko THR Jatim sedikitnya sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Jatim agar dilakukan penindakan kepada 20 perusahaan tersebut.

"Karena pelanggaran yang banyak diadukan di posko pengaduan adalah keterlambatan pemberian THR dan atau dicicil dan pekerja tidak diajak berunding yakni sampai H-3 lebaran yang mana tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.

Dalam beberapa temuan tersebut, lanjut Habibus maka tim posko THR 2021 Jatim merekomendasikan kepada Disnakertrans Jatim. Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanksi 5 persen kepada perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, Disnakertrans Jatim wajib melakukan penegakan sanksi administrasi kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Disnakertrans Jatim wajib melakukan sanksi sosial kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melalui media cetak maupun elektronik.

Selain itu, dia mendesak Disnakertrans Jatim segera mengeluarkan nota dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Menurut Habibus, YLBHI-LBHSurabaya bersama DPW-FSPMI Jatim, dan KRPI Jatim menyebut dasar hukum pelanggaran tersebut. Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/Hk.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top