Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tunjangan Pegawai

20 Perusahaan Dilaporkan ke LBH Surabaya Kasus THR

Foto : Antara Jatim
A   A   A   Pengaturan Font

Beri Rekomendasi

Atas temuan tersebut, kata Habibus, Posko THR Jatim sedikitnya sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Jatim agar dilakukan penindakan kepada 20 perusahaan tersebut.

"Karena pelanggaran yang banyak diadukan di posko pengaduan adalah keterlambatan pemberian THR dan atau dicicil dan pekerja tidak diajak berunding yakni sampai H-3 lebaran yang mana tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.

Dalam beberapa temuan tersebut, lanjut Habibus maka tim posko THR 2021 Jatim merekomendasikan kepada Disnakertrans Jatim. Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanksi 5 persen kepada perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, Disnakertrans Jatim wajib melakukan penegakan sanksi administrasi kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Disnakertrans Jatim wajib melakukan sanksi sosial kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melalui media cetak maupun elektronik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top