Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Tunjangan Pegawai

20 Perusahaan Dilaporkan ke LBH Surabaya Kasus THR

Foto : Antara Jatim
A   A   A   Pengaturan Font

Disnakertrans Jatim wajib menegakkan sanksi administrasi ke perusahaan yang tidak membayar THR sesuai peraturan.

SURABAYA - Sebanyak 20 perusahaan yang ada di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur (Jatim) dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Mereka dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 kepada pekerja.

"Temuan dugaan pelanggarannya adalah tunjangan hari raya keagamaan tidak dibayar, THR tidak dibayar sesuai dengan ketentuan, THR dibayar terlambat, THR dibayar dengan cara diangsur dan juga THR diganti dengan bingkisan," kata Koordinator posko pengaduan THR LBH Surabaya Habibus Shalihin dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5).

Habibus mengatakan 20 perusahaan yang dilaporkan tersebut memiliki pekerja sebanyak 3.452 orang. "Dalam temuan pelanggaran yang diadukan oleh oleh pengadu rata-rata, antara lain perusahaan yang ada Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi," ucapnya.

Untuk status pekerja yang melaporkan, tambah dia, sebanyak 53 persen karyawan tetap, 26 persen karyawan kontrak, 14 persen karyawan alih daya dan sisanya 7 persen merupakan tenaga harian lepas.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top