18 Saksi Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Diperiksa
HADIRKAN TERSANGKA I Tersangka Bupati Nganjuk NRH (kanan) dan tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5). Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai 647,9 juta rupiah.
Para camat dan mantan camat diancam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor. Semua tersangka juga dikenakan terkait Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut Argo, setoran ke bupati berjenjang dari kepala desa kepada camat. Untuk nominalnya bervariatif mulai dari 2 juta, ada juga 15 juta, hingga 50 juta rupiah.
n jon/G-1
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya