Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Operasi Tangkap Tangan

18 Saksi Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Diperiksa

Foto : ANTARA/RENO ESNIR

HADIRKAN TERSANGKA I Tersangka Bupati Nganjuk NRH (kanan) dan tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5). Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai 647,9 juta rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyebutkan 18 saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, telah diperiksa. Novi ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana jual beli jabatan.

"Dari penangkapan, kita telah memeriksa 18 saksi," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5). Setelah pemeriksaan 18 saksi, kata Argo, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri dan penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa uang tunai hasil tindak pidana jual beli jabatan senilai 647.900.000 rupiah dari brankas pribadi Bupati Nganjuk.

Penyidik juga menyita barang bukti delapan unit telepon genggam dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo. "Ada beberapa dokumen terkait jual beli jabatan yang juga diamankan," ungkap Argo, dikutip Antara. Dia menambahkan, setelah pemeriksan 18 saksi dan tersangka, penyidik melakukan gelar perkara.

Dari gelar tersebut disepakati kasus naik status ke penyidikan. "Semua peserta gelar menyetujui bahwa kasus ini naik ke tingkat penyidikan. Para tersangka dibawa ke Jakarta," kata Argo.

Penyidikan kasus OTT Bupati Nganjuk dilanjutkan Bareskrim Polri. Terdapat tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Nganjuk. Para tersangka, yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sementara itu, pemberi suap adalah para camat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top