Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Makanan Berbahaya l Badan POM Mesti Investigasi Produk Kaleng Bercacing

16 Produk Impor Dilarang Masuk

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil pengujian BPOM menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI untuk sementara melarang 16 merek produk ikan kaleng impor masuk ke wilayah Indonesia. Pasalnya, dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor.

Selain melarang produk impor, lembaga itu juga menghentikan proses produksi 11 merek produk dalam negeri hingga audit komprehensif selesai dilakukan. Hal itu sebagai tindak lanjut dari temuan cacing pada produk ikan kaleng di pasaran dalam beberapa waktu terakhir.

Dijelaskan BadanPOM, hingga 28 Maret kemarin, pihaknya telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.

"BPOM telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan," tegas Badan POM seperti dikutip lamanwww.pom.go.id,di Jakarta, Jumat (30/3).
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top