Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Makanan Berbahaya l Badan POM Mesti Investigasi Produk Kaleng Bercacing

16 Produk Impor Dilarang Masuk

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil pengujian BPOM menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI untuk sementara melarang 16 merek produk ikan kaleng impor masuk ke wilayah Indonesia. Pasalnya, dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor.

Selain melarang produk impor, lembaga itu juga menghentikan proses produksi 11 merek produk dalam negeri hingga audit komprehensif selesai dilakukan. Hal itu sebagai tindak lanjut dari temuan cacing pada produk ikan kaleng di pasaran dalam beberapa waktu terakhir.

Dijelaskan BadanPOM, hingga 28 Maret kemarin, pihaknya telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.

"BPOM telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan," tegas Badan POM seperti dikutip lamanwww.pom.go.id,di Jakarta, Jumat (30/3).

Pelaku usaha telah melakukan penarikan terhadap produk-produk ikan makarel dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gram. Adapun mereka yang ditarik itu ialah merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356.

Kemudian, ada juga merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020 dan Merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor bets 3502/01103/-. Badan POM juga telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk ikan dalam kaleng lainnya yang beredar di seluruh Indonesia guna memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan kemasan kaleng.

BPOM terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap bets lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng, baik produk dalam maupun luar negeri.

BPOM RI bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait telah melakukan koordinasi untuk perkuatan pengawasan sepanjang rantai produksi ikan; sejak penangkapan dan penanganan bahan baku hingga produk jadi.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), juga telah memberikan notifikasi kepada pemerintah Tiongkok terkait dengan bahan baku ikan yang mengandung parasit cacing.

Perketat Pengawasan

Secara terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta Badan POM untuk menginvestigasi secara menyeluruh proses produksinya. Itu berlaku dari hulu hingga hilirnya agar mengetahui penyebab adanya cacing dalam produk tersebut.

Karena itu, sambung Tulus, penindakan ini tidak cukup hanya dengan melakukan penarikan terhadap puluhan merek ikan sarden atau makarel yang mengandung cacing parasit. Sebab itu bisa saja hanya simbolik semata. "Hal itu harus diperkuat dengan pengawasan ketat di lapangan usai penarikan," tutupnya.

ers/AR-2

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top