12 Polsek di Papua Barat Belum Boleh Lakukan Penyidikan
Kepala Polda Papua Barat, Inspektur Jenderal Polisi Tornagogo Sihombing, memberikan keterangan pers di Kantor Polda Papua Barat, Rabu (31/3/2021)
Hal itu, kata dia, diefektifkan dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu atau tidak melakukan penyidikan.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata dia.
Ia lebih lanjut mengatakan, keputusan itu berdasarkan UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Presiden Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Sementara itu Kepala BidangHumas Polda Papua Barat, Komisaris BesarPolisi Adam Erwindi, mengatakan, 12 Polsek di wilayah hukum Polda Papua Barat yang tidak melakukan penyidikan berada pada sembilan Polres.
Polsek yang belum mendapat kewenangan untuk melakukan penyidikan tersebut, kata Erwindi, meliputi Polsek Kawasan Pelabuhan Laut, Polsek Kawasan Bandara Rendani dan Polsek Kebar di Kabupaten Manokwari.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya