Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

12 Polsek di Papua Barat Belum Boleh Lakukan Penyidikan

Foto : ANTARA/Hans A Kapisa

Kepala Polda Papua Barat, Inspektur Jenderal Polisi Tornagogo Sihombing, memberikan keterangan pers di Kantor Polda Papua Barat, Rabu (31/3/2021)

A   A   A   Pengaturan Font

Manokwari - Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Inspektur Jenderal PolisiTornagogo Sihombing, mengatakan, 12 kepolisian sektor di sembilan kepolisian resort belum diperkenankan melakukan penyidikan kasus.

Sihombing dalamketerangan di Manokwari, Rabu, mengatakan, mereka menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang penunjukan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daeraht ertentu atau tidak melakukan penyidikan.

"Keputusan Kapolri tanggal 23 Maret 2021 menyebutkan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak melakukan penyidikan," kata dia.

Ia menyebutkan, dalam keputusan itu, kepala Kepolisian Indonesia memperhatikan soal program prioritasCommander Wishpada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top