10 ASN di Lingkungan Pemprov Banten Diberhentikan
ASN di lingkungan Pemprov Banten melakukan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Foto: antara fotoSERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberhentikan sekitar 10 aparatur sipil negara (ASN) akibat melakukan pelanggaran berat hingga pidana pada 2024.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman menjabarkan ada tujuh orang dikenakan pemberhentian dengan hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri karena pelanggaran berat.
Kemudian tiga orang yang terdiri dari satu orang pemberhentian dengan hormat, dan dua orang lagi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS atas tindak pidana.
ASN yang melakukan pelanggaran adalah yang menyalahgunakan wewenangnya, sehingga mencederai integritas dan tanggungjawabnya sebagai seorang ASN.
Sementara untuk tindak pidana, adalah mereka yang terindikasi pelanggaran berat dan tindak pidana adalah meliputi tindak pidana korupsi dan pengadaan fiktif.
"Sepanjang tahun 2024, kami mencatat ada sebanyak 43 ASN yang melanggar aturan. Pelanggaran ini terbagi ke dalam kategori ringan, sedang, berat, dan tindak pidana,” kata Aan di Serang, kemarin.
Aan menyampaikan, berdasarkan hasil rincian dari total pelanggaran tersebut, diketahui bahwa sebanyak 14 ASN Banten tercatat melakukan pelanggaran ringan.
Sementara, untuk pelanggaran kategori sedang berjumlah satu orang, pelanggaran berat berjumlah sembilan orang, dan pidana empat orang.
"Selain itu terdapat 15 orang yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dan kami sedang bekerja sama dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelesaikan penanganan kasusnya," kata Aan.
Aan menerangkan, bagi pegawai yang melanggar aturan telah diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Untuk yang pelanggaran ringan, sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
"Biasanya, mereka yang masuk ke dalam kategori pelanggaran ringan ini karena keterlambatan masuk kerja, ketidakhadiran tanpa keterangan, atau tidak memenuhi target kinerja. Pelanggaran ini berpengaruh pada disiplin kerja namun tidak signifikan terhadap kinerja organisasi," ujar dia melanjutkan.
Aan juga menyebutkan, bagi pegawai yang masuk ke dalam pelanggaran kategori sedang, diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama tiga bulan.
Aan mengatakan tidak semua pelanggaran tercatat di BKD karena pengawasan langsung berada di bawah pimpinan masing-masing OPD.
Beberapa kasus seperti pelanggaran ringan, seringkali telah diselesaikan oleh pimpinan OPD terkait tanpa dilaporkan secara resmi ke BKD.
Lebih jauh Aan menyampaikan, sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, ASN Banten diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan.
"ASN harus hidup disiplin dan patuh pada aturan. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi pelanggaran, sekecil apa pun itu, karena disiplin adalah kunci profesionalisme ASN," ujar dia.
Berita Trending
- 1 Jangan Lupa Nonton, Film "Perayaan Mati Rasa" Kedepankan Pesan Tentang Cinta Keluarga
- 2 Trump Mulai Tangkapi Ratusan Imigran Ilegal
- 3 Menkes Tegaskan Masyarakat Non-peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Ikut PKG
- 4 Ketua Majelis Rektor: Rencana Kampus Kelola Tambang Jangan Jadi Masalah Baru
- 5 Berpotensi Kembali Terkoreksi Jelang Akhir Pekan
Berita Terkini
- Persiapan Khusus Ini yang Dilakukan Fajar/Rian untuk Hadapi Ganda Thailand di Semifinal Indonesia Masters
- BMKG Sebut Aktivitas Sesar Sebabkan Gempa Bumi Empat Kali di Kolaka Timur
- Saatnya Wujudkan Perdamaian yang Laggeng, Putin Siap Bertemu Trump untuk Bahas Pelucutan Senjata Nuklir
- Asisten Pelatih Gerald Vanenburg Tak Sabar Latih Timnas Indonesia Bersama Kluivert
- Ternyata Ini Penyebabnya Kenapa Tiba-tiba Pelatih Arema FC Minta Maaf ke Supporter