Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP Tak Hilangkan Agama Resmi
Foto: ISTIMEWAJAKARTA- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, bahwa tidak benar pencantuman kolom kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan di e- KTP dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara. Pencantuman kolom penghayat merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pernyataan saya ini sekaligus mengklarifikasi isu miring bahwa dengan mengakui penghayat kepercayaan di e- KTP berarti pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia. Terlebih lagi pemerintah dituding 'berbau' PKI sehingga tidak akan mengakui lagi agama di Indonesia," kata Zudan di Jakarta, Senin (25/2).
Negara, lanjut Zudan, mengakui keberadaan penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena itu yang diperintahkan MK dalam putusannya. Sementara putusan mahkamah bersifat final dan mengikat, atau harus dilaksanakan. ags/AR-3
Redaktur:
Penulis: Agus Supriyatna
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Ditjen Hubdat Lakukan Sosialisasi Keselamatan pada Pengemudi Angkutan Barang
- Dazul Herman Pimpin PT. Krakatau Sarana Properti
- Hari Terakhir Kampaye Pilkada
- InJourney Airports Raih Rating Platinum di Asia Sustainability Reporting Rating 2024
- Bappenas Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sasar Kelompok Bawah