Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP Tak Hilangkan Agama Resmi
Foto: ISTIMEWAJAKARTA- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, bahwa tidak benar pencantuman kolom kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan di e- KTP dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara. Pencantuman kolom penghayat merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pernyataan saya ini sekaligus mengklarifikasi isu miring bahwa dengan mengakui penghayat kepercayaan di e- KTP berarti pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia. Terlebih lagi pemerintah dituding 'berbau' PKI sehingga tidak akan mengakui lagi agama di Indonesia," kata Zudan di Jakarta, Senin (25/2).
Negara, lanjut Zudan, mengakui keberadaan penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena itu yang diperintahkan MK dalam putusannya. Sementara putusan mahkamah bersifat final dan mengikat, atau harus dilaksanakan. ags/AR-3
Penulis: Agus Supriyatna
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Desa Wisata Jatijajar Depok
- 2 Tunjangan Dosen Terkendala, Ini Penjelasan Mendiktisaintek
- 3 Ayo Dukung Penguatan EBT, Irena Jadikan Asean sebagai Prioritas Percepatan Transisi Energi
- 4 Cegah Penularan, Pemprov Jatim Salurkan 7.000 Dosis Vaksin PMK ke Pacitan
- 5 Guterres: Umat Manusia telah Membuka “Kotak Pandora” yang Penuh Masalah
Berita Terkini
- Pecundangi AC Milan Dua Gol Tanpa Balas
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diguyur Hujan Pada Minggu
- Bungkam Lens, PSG Unggul 10 Poin di Puncak Klasemen Liga Prancis
- Kabar Duka, 60 Orang Tewas dalam Ledakan Truk Tangki Minyak
- Dua Gol dari Darwin Nunez Antar Liverpool Taklukkan Brentford di Lanjutan Laga Liga Inggris