Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Zulkifli Hasan: Konstitusi Bisa Berubah, Tujuan Berbangsa dan Bernegara Harus Tetap

A   A   A   Pengaturan Font

Anggota MPR dari F-Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman dalam paparannya menyebutkan bahwa MPR masih bisa mengeluarkan atau membuat Tap MPR. Namun Tap MPR itu harus menyangkut beschikking.

"Dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, MPR seharusnya mengeluarkan Tap MPR. Ini akan memperkuat MPR menyangkut kewenangannya meski MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi," katanya.

Bukan hanya dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, MPR juga bisa mengeluarkan Tap MPR yang bersifat beschikking dalam hal presiden berhalangan di tengah jalan. "Ketika presiden berhalangan, MPR juga perlu mengeluarkan Tap yang besifat beschikking," ujarnya.

Hamdan Zoelva juga sependapat, ke depan MPR tidak bisa lagi membuat Tap MPR yang bersifat regeling (mengatur). "MPR hanya bisa mengeluarkan Tap yang bersifat beschikking selain melakukan perubahan dan penetapan UUD," ujarnya.

Dalam kesimpulannya, pakar hukum tata negara Refly Harun yang bertidak sebagai moderator, menyebut bahwa memang banyak sekali perbedaan-perbedaan pendapat mengenai MPR dan TAP-TAP MPR walaupun sudah diputuskan sekalipun. Sebagai contoh misalnya, ketika bicara tentang TAP MPR, ada yang menyatakan bahwa TAP MPR itu adalah sebuah norma hukum, norma yang masih berlaku. Tapi, ada juga yang mengatakan bahwa itu (TAP MPR) hanya etika saja.

Komentar

Komentar
()

Top