Yenti Garnasih
PR pemerintah dan DPR. Kalau sudah menjadi kasus, tugas yudikatif. Jadi sebelumnya penegakan hukum melalui yudikatif ini penting dengan dibarengi langkah-langkah eksekutif dan legislatif. Kalau hanya diserahkan kepada yudikatif saja, ya kita hanya sudah terlanjur terjadi. Harusnya kan pencegahan. Pencegahan ini sangat penting, baik dari sisi UU maupun penegakan hukumnya.
Bagaimana kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT)?
Kalau BNPT sudah sangat ramai dibicarakan. Kami tidak mau kecolongan, komisionernya itu mempunyai atau terafiliasi dengan paham radikal. Lalu, jangan-jangan di belakangnya supporting itu. Hal ini kami serahkan kepada BNPT. Kami tidak mau yang mendaftar itu di belakangnya yang support berkaitan dengan narkotika atau bahkan pendanaan terorisme.
Ini yang bahaya sekali. Menurut saya, di satu sisi korupsi digenjot diberantas, tapi di sisi lain kita lihat UU perpolitikan yang kita dorong juga untuk pencegahan. Itu penting, sinergi. Selain itu juga jangan terlalu leluasa, sudah tersangka masih boleh mendaftarkan.
Baru keluar dari narapidana, masih boleh mendaftarkan. Kemudian pendanaan kampanye hanya lebih difokuskan jumlahnya saja, tidak difokuskan sumbernya dari mana. Meskipun ada di dalam UU, sumbangan kampanye yang 7,5 miliar rupiah dan 25 miliar rupiah kalau corporate kalau tidak salah. Tidak pernah ada mekanisme yang mendalam bahwa sumbangan dana kampanye ini tidak terkait dengan hasil korupsi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya