Yenti Garnasih
Kalau uang korupsi lagi, berarti seharusnya memakai TPPU. Jadi uang yang belum dirampas itu di mana. Apakah ada di istrinya, di anaknya, atau di luar negeri. Jadi, pakai TPPU untuk ambil. Jadi paradigma harus ke sana
. Jadi, jangan hanya mau penjara. Paling penjaranya hanya dua tahun dan uang pun masih disimpan. Kita butuh uang hasil korupsi, baik di dalam negeri maupun luar negeri ditarik semua dengan pendekatan dilakukan oleh KPK. Namun, ini sekarang masih sangat lemah.
Bagaimana dengan pencegahan korupsi?
Banyak yang harus dilakukan. Kalau kita akan memberantas dan mencegah korupsi maka seharusnya DPR juga memikirkan sinergi atau harmoni dengan UU tentang Pilkada, Pileg, dan Pilpres. Itu harus harmonis, kalau tidak kita akan sulit. Semua harus mendukung, bagaimana UU, sistem dari eksekutif, sistem di rekrutmen yang lain yang masih memungkinkan mereka untuk korupsi.
Kita harus bikin sistem bukan karena dipidana berat, kemudian dia takut korupsi. Bagaimana pidana yang berat itu juga membuat orang lain tidak berani korupsi. Memang sistem dibangun sehingga mereka tidak bisa korupsi. Ini yang harusnya dipikirkan. Itu pekerjaan rumah (PR) kita semua.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya