![Wujudkan Transportasi Berintregrasi, Kemenhub Optimalkan Pengelolaan Keuangan Negara](https://koran-jakarta.com/images/article/wujudkan-transportasi-berintregrasi-kemenhub-optimalkan-pengelolaan-keuangan-negara-240711120233.jpg)
Wujudkan Transportasi Berintregrasi, Kemenhub Optimalkan Pengelolaan Keuangan Negara
![Wujudkan Transportasi Berintregrasi, Kemenhub Optimalkan Pengelolaan Keuangan Negara](https://koran-jakarta.com/images/article/wujudkan-transportasi-berintregrasi-kemenhub-optimalkan-pengelolaan-keuangan-negara-240711120233.jpg)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin.
Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Transportasi dan Telekomunikasi, Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kristanti Yuni Purnawanti, S.H, M.H., juga menuturkan terkait deteksi dini terhadap pengamanan pembangunan strategis guna menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
"Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) adalah Bagian dari Pelaksanaan Intelijen Penegakan Hukum, yang fungsinya mencegah atau melawan segala upaya yang dapat merugikan penegakan hukum pada keberhasilan pembangunan startegis," ujar Kristanti.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kriteria yang dapat dilakukan pengamanan pembangunan strategis (PPS) pada Proyek Strategis Nasional (PSN) atau Proyek Strategis Daerah (PSD) antara lain : 1. PSN ditetapkan oleh UU/Peraturan Kebijakan K/L/BUMN dan atau PSD Ditetapkan oleh Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota; 2. Tidak Ditemukan Conflict Interest (Konflik Kepentingan); 3. Terdapat Potensi Ancaman Gangguan Hambatan Tantangan (AGHT).
"AGHT sendiri dapat dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan dan pemeliharaan. Jika dalam pelaksanaannya ada tindak pidana maka akan dikoordinasikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait," pungkasnya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya