Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wewenang KPK di Ujung Tanduk

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga negara ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada perkembangannya, peran KPK memberantas korupsi sangat efektif. Puluhan pejabat tinggi bahkan ratusan pejabat menengah dan kecil serta pihak-pihak terkait telah mampu dibuktikan oleh KPK terlibat kasus korupsi.

Manakala KPK bekerja sesuai dengan standar, operasional, dan prosedur berlaku, tak sedikit usaha pelemahan KPK terjadi. Terakhir, bersamaan dengan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencuat usulan tentang tindak pidana korupsi (tipikor) masuk dalam KUHP, yaitu ke bagian ketiga Bab XXXVIII Pasal 687-696. Ini artinya, kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang utamanya bertugas melakukan penindakan terhadap kejahatan korupsi menjadi pudar.

Sebab, UU KPK menentukan bahwa mandat KPK adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 1 angka 1 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kalau tipikor masuk ke KUHP, apakah pasal tersebut masih berlaku? Apa KPK masih bisa menyelidik, menyidik dan menuntut kasus korupsi karena di RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK?"

Meskipun Pasal 729 Rancangan KUHP membuka peluang kewenangan lembaga-lembaga independen tetap berwenang menangani tindak pidana khusus, namun Pasal 723 Rancangan KUHP kembali mementahkan kekuatan Pasal 729 RKUHP.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top