![Waspadai Penyalahgunaan Data Orang Meninggal di TPS](https://koran-jakarta.com/images/article/waspadai-penyalahgunaan-data-orang-meninggal-di-tps-240628230342.jpeg)
Waspadai Penyalahgunaan Data Orang Meninggal di TPS
![Waspadai Penyalahgunaan Data Orang Meninggal di TPS](https://koran-jakarta.com/images/article/waspadai-penyalahgunaan-data-orang-meninggal-di-tps-240628230342.jpeg)
Forum sentra penegakan hukum terpadu -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memberikan paparan saat acara pembukaan Forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Wilayah Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (27/6).
"65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," kata Bagja.
Selain itu, dia juga mengingatkan tentang kehati-hatian ASN dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, ASN perlu ada kehati-hatian untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon.
Dia pun menjelaskan ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut. Sebagai informasi larangan itu jelas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya