Layanan Keuangan - Hingga Oktober Lalu, 73 “Fintech†Pinjam Meminjam Terdaftar di OJK
Waspadai "Fintech" Ilegal
Foto : ISTIMEWA
"Dengan kemudahan dan kecepatan pembiayaan fintech lending, calon peminjam harus benar-benar memahami bahwa ada kewajiban dikemudian hari untuk mengembalikan pinjaman pokok dan bunga secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.
Sementara itu, AFPI mendukung langkah pemerintah memblokir perusahaan fintech ilegal. Sebab, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 77 Tahun 2016 disebutkan bahwa fintech yang ingin beroperasi di Indonesia harus terdaftar.
Baca Juga :
Atasi Segera "Water Blocking"
Luncurkan Aturan
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya