Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Keuangan - Hingga Oktober Lalu, 73 “Fintech” Pinjam Meminjam Terdaftar di OJK

Waspadai "Fintech" Ilegal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Dengan kemudahan dan kecepatan pembiayaan fintech lending, calon peminjam harus benar-benar memahami bahwa ada kewajiban dikemudian hari untuk mengembalikan pinjaman pokok dan bunga secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.

Sementara itu, AFPI mendukung langkah pemerintah memblokir perusahaan fintech ilegal. Sebab, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 77 Tahun 2016 disebutkan bahwa fintech yang ingin beroperasi di Indonesia harus terdaftar.

Luncurkan Aturan


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top