Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Keuangan - Hingga Oktober Lalu, 73 “Fintech” Pinjam Meminjam Terdaftar di OJK

Waspadai "Fintech" Ilegal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, menjelaskan pihaknya merupakan asosiasi penyelenggara yang anggotanya adalah para penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK.

Adrian, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum I Asosiasi Fintech Indonesia, memandang kemungkinan fintech ilegal itu enggan mendaftar atau mengurus proses perizinan karena tidak sejalan dengan POJK Nomor 77 Tahun 2016. Dia juga mengatakan bahwa menurut POJK, fintech yang beroperasi di Indonesia selain harus terdaftar juga harus menjadi anggota dari asosiasi yang ditunjuk oleh OJK.

AFPI sendiri, menurutnya, yang baru berdiri pada Oktober tahun ini nantinya akan meluncurkan beberapa aturan, kode perilaku atau code of conduct bagi para anggota dan beberapa hal yang harus dipenuhi oleh anggota seperti pemasangan logo.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top