Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Keuangan - Hingga Oktober Lalu, 73 “Fintech” Pinjam Meminjam Terdaftar di OJK

Waspadai "Fintech" Ilegal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau para pengguna fintech memahami segala risiko jika ingin memanfaatkan layanan teknologi finansial (tekfin) tersebut. Untuk mengidentifikasi terdaftar atau tidaknya suatu perusahaan fintech, masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK di www. ojk.go.id atau pusat kontak OJK di 157.

Menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot di Jakarta, Rabu (28/11), jika masyarakat memang benar-benar ingin meminjam kepada fintech pinjam meminjam (lending), sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan yang dituju adalah perusahaan terdaftar atau sudah berizin. "Hingga Oktober 2018, ada 73 fintech pinjam meminjam telah terdaftar atau berizin di OJK," ujar Sekar.

Mengenai cara penagihan dan tingkat bunga maksimal dari perusahaan fintech, OJK meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebagai wadah pelaku industri legal untuk membuat aturan bagi para pelaku industrinya. Semua perusahaan fintech terdaftar, kata Sekar, sudah memenuhi ketentuan dari Peraturan OJK Nomor 77/ POJK.01/2016.

Regulator akan mengenakan sanksi jika perusahaan fintech terbukti melanggar ketentuan. Sanksi dapat berupa surat peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha. Namun, Sekar tidak menampik saat ini keberadaan fintech ilegal masih menjadi masalah.

Dia mengklaim OJK telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup sekitar 400 fintech ilegal dari awal 2018. OJK mengimbau masyarakat benar-benar memahami dan segala persyaratan dan kententuan dalam berinterkasi dengan fintech pinjam meminjam.

"Dengan kemudahan dan kecepatan pembiayaan fintech lending, calon peminjam harus benar-benar memahami bahwa ada kewajiban dikemudian hari untuk mengembalikan pinjaman pokok dan bunga secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.

Sementara itu, AFPI mendukung langkah pemerintah memblokir perusahaan fintech ilegal. Sebab, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 77 Tahun 2016 disebutkan bahwa fintech yang ingin beroperasi di Indonesia harus terdaftar.

Luncurkan Aturan

Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, menjelaskan pihaknya merupakan asosiasi penyelenggara yang anggotanya adalah para penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK.

Adrian, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum I Asosiasi Fintech Indonesia, memandang kemungkinan fintech ilegal itu enggan mendaftar atau mengurus proses perizinan karena tidak sejalan dengan POJK Nomor 77 Tahun 2016. Dia juga mengatakan bahwa menurut POJK, fintech yang beroperasi di Indonesia selain harus terdaftar juga harus menjadi anggota dari asosiasi yang ditunjuk oleh OJK.

AFPI sendiri, menurutnya, yang baru berdiri pada Oktober tahun ini nantinya akan meluncurkan beberapa aturan, kode perilaku atau code of conduct bagi para anggota dan beberapa hal yang harus dipenuhi oleh anggota seperti pemasangan logo.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top