Waseso: Perlu Regenerasi di BNN
Kinerja BNN - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Polisi Budi Waseso (kanan) didampingi sejumlah petinggi BNN, mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/2). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja pencegahan dan pemberantasan Narkotika oleh BNN selama 2017.
Junimart menilai, dalam Pasal 69 huruf e UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memiliki syarat berpengalaman paling singkat lima (5) tahun dalam penegakkan hukum dan paling singkat dua (2) tahun dalam pemberantasan narkotika.
Ia pun mengungkapkan, pemilihan Komjen Budi Waseso kala itu menjadi Kepala BNN sudah tepat, karena sudah pernah malang melintang di bidang reserse Mabes Polri sebagai Kabareskrim. Namun, lanjut Junimart, itu tidak bisa dijadikan preseden dalam setiap penujukkan Kepala BNN harus dari unsur Polri.
"Tidak mesti polisi, yang penting memenuhi pasal dalam undang-undang," ujar Junimart Girsang. Oleh karena itu salah satu yang ia anggap pantas menggantikan Budi Waseso sebagai Kepala BNN adalah Irjen Pol Arman Depari yang berasal dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN. Ia meminta kepada Budi Waseso, agar mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, bahwa tidak usah repot-repot menunjuk orang di luar BNN, di internal BNN pun ada yang memiliki kompetensi tersebut.
Target Pasar
Di hadapan Komisi III DPR Buwas mengungkapkan, ada 620 ton bahan narkotika inti yang akan masuk ke Indonesia dari Timor Leste. Hal ini menujukkan Indonesia masih menjadi negara tujuan pemasaran narkotika. Untuk itu, perlu penguatan di setiap pintu-pintu masuk negara dalam hal pengawasan peredaran narkotika.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya