Warga yang Menolak Jenazah Pasien Covid-19 Ditindak Tegas
Reisa Broto Asmoro
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), ada tiga kriteria jenazah pasien Covid-19. Pertama, kata Reisa, jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab.
Kedua, jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable Covid-19. Ketiga, jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria kasus probable atau konfirmasi Covid 19.
"Jangan melakukan aksi menolak jenazah penderita Covid-19, apalagi sampai membuat kerumunan. Sebab, bukan jenazah yang nantinya akan jadi sumber penularan, tapi kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi sumber penularan," tambah dia. n jon/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya