Warga yang Menolak Jenazah Pasien Covid-19 Ditindak Tegas
Reisa Broto Asmoro
JAKARTA - Anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, meminta masyarakat tidak menolak jenazah pasien Covid-19. Warga yang menolak bisa dipidanakan. Pejabat atau aparat hukum diminta menindak tegas penolak jenazah pasien Covid-19.
"Barang siapa yang menolak pemakaman jenazah sehingga merintangi dan atau mempersulit proses pemakan jenazah, itu dapat dipidana," ujar Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (17/7).
Penanganan dan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 sudah melalui protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, WHO, MUI, dan pemuka agama lain. Jenazah itu telah aman dan tidak berpotensi menularkan Covid-19. Risiko penularan dari jenazah terutama terjadi apabila keluar cairan atau aerosol dari saluran pernapasan atau paru atau percikan lain yang keluar dari jenazah.
"Masyarakat harus paham penularan Covid-19 dari jenazah bisa terjadi apabila tak tertangani dengan baik dan sesuai protokol kesehatan," lanjut dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya