Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pandemi Global

Warga yang Menolak Jenazah Pasien Covid-19 Ditindak Tegas

Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA

Reisa Broto Asmoro

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, meminta masyarakat tidak menolak jenazah pasien Covid-19. Warga yang menolak bisa dipidanakan. Pejabat atau aparat hukum diminta menindak tegas penolak jenazah pasien Covid-19.

"Barang siapa yang menolak pemakaman jenazah sehingga merintangi dan atau mempersulit proses pemakan jenazah, itu dapat dipidana," ujar Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (17/7).

Penanganan dan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 sudah melalui protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, WHO, MUI, dan pemuka agama lain. Jenazah itu telah aman dan tidak berpotensi menularkan Covid-19. Risiko penularan dari jenazah terutama terjadi apabila keluar cairan atau aerosol dari saluran pernapasan atau paru atau percikan lain yang keluar dari jenazah.

"Masyarakat harus paham penularan Covid-19 dari jenazah bisa terjadi apabila tak tertangani dengan baik dan sesuai protokol kesehatan," lanjut dia.

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), ada tiga kriteria jenazah pasien Covid-19. Pertama, kata Reisa, jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab.

Kedua, jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable Covid-19. Ketiga, jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria kasus probable atau konfirmasi Covid 19.

"Jangan melakukan aksi menolak jenazah penderita Covid-19, apalagi sampai membuat kerumunan. Sebab, bukan jenazah yang nantinya akan jadi sumber penularan, tapi kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi sumber penularan," tambah dia. n jon/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top