Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Pemeriksaan Spesimen pada Juli Meningkat 94,71 Persen

Warga yang Belum Memiliki NIK Dapat Divaksin

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Cakupan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap secara nasional baru menyentuh angka 10 persen dari total sekitar 208 juta warga.

JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bagaimana cara warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Kependudukan dapat divaksin. Warga silakan datang ke sentra vaksinasi.

"Sekarang sudah kita fasilitasi. Artinya, pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Pada saat warga akan mendapatkan vaksin, silakan datang ke sentra vaksinasi. Kalau belum memiliki NIK akan dibuatkan," kata Nadia dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, dipantau dari Jakarta, Kamis (5/8).

Dengan langkah tersebut, kata Nadia, vaksin bagi warga yang belum memiliki NIK, nanti juga mendapatkannya. Untuk itu, akan diatur pelaksanaan pemberian vaksin tanpa NIK. Namun, ini tidak dilakukan di semua sentra vaksinasi karena terbatasnya tenaga yang bisa dikerahkan Dukcapil.

"Kita akan koordinasikan dan kita akan pusatkan, khususnya bagaimana terkait pemberian NIK pada saat kita mendapatkan vaksinasi," kata Nadia, yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes.

Surat Edaran
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top