Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Pemeriksaan Spesimen pada Juli Meningkat 94,71 Persen

Warga yang Belum Memiliki NIK Dapat Divaksin

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki NIK mendapatkan vaksin Covid-19.

Dalam edaran itu, Dinas Kesehatan di daerah dan instansi lain diharapkan melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lain yang belum memiliki NIK.

Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, melaporkan cakupan vaksinasi Covid-19 nasional baru menyentuh angka 10 persen dari total 208 juta lebih masyarakat sasaran.

"Per 3 Agustus 2021 sudah lebih dari 21 juta penduduk Indonesia yang mendapatkan vaksin Covid-19 secara lengkap hingga dua dosis. Jumlah ini baru mencapai 10 persen dari total sasaran," katanya.

Menurut Wiku, capaian vaksinasi tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat, tenaga kesehatan, relawan dan berbagai pihak yang berkontribusi di dalamnya. Hingga saat ini, pemerintah terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi di berbagai daerah, termasuk dengan memastikan stok vaksin yang tersedia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top