Warga Pulau Pari Menyambut Baik Penghentikan Pengerukan Pasir Laut
Warga menyampaikan aspirasi untuk menghentikan pembangunan dermaga dan resort di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu.
Foto: ANTARA/HO-Pemkab Kepulauan SeribuJAKARTA – Kegiatan pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Gugus Lempeng, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dihentikan. Penghentian ini disambut baik warga Pulau Pari.
Ketua RW 04 Kelurahan Pulau Pari, Sulaiman, mengapresiasi Pemprov Jakarta yang telah mengambil langkah cepat dan tegas untuk menghentikan aktivitas pengerukan pasir laut yang berlangsung di Pulau Gugus Lempeng. “Sangat bagus langkah tegas yang dilakukan Pemprov. Kami berharap langkah dapat berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (22/1).
Sulaiman menjelaskan, rakyat geram dan resah karena aktivitas pengerukan pasir laut ilegal tersebut merusak hutan Mangrove. Menurutnya, ada sekitar 40.000 tanaman Mangrove yang usianya lebih dari dua tahun hasil tanam Forum Peduli Pulau Pari (FP3), warga, mahasiswa, serta wisatawan di lokasi tersebut.
“Zona pengerukan ini menyentuh hutan Mangrove. Jadi ada beberapa pohon dicabuti. Hal ini sangat disayangkan karena fungsi Mangrove banyak manfaat untuk ekosistem lingkungan,” ungkapnya. Sulaiman berharap, Pemprov Jakarta dan Pemkab Kepulauan Seribu bersama-sama mengembalikan ekosistem hutan Mangrove.
Tanaman Mangrove ini sangat penting untuk menjaga daratan Pulau Pari dari abrasi laut. Mangrove juga menjadiarea mata pencaharian para nelayan. Dia mewakili warga minta agar oknum yang telah merusak alam seluas empat hektare diberikan sanksi.
“Kami warga Pulau Pari berterima kasih kepada Pemprov, Pemkab, TNI/Polri, serta warga Jakarta yang telah membantu mengatasi kasus ini,” tandasnya. Hal senada disampaikan warga RT 02/04, Kelurahan Pulau Pari, Sumiati. Dia senang dan lega karena Pemprov Jakarta bergerak cepat menghentikan pengerukan pasir laut. Hasil pengerukan tersebut rencananya akan dibangun sebuah resort.
“Sangat setuju jika aktivitas ini dihentikan,” tutur Sumiati. Apalagi, ternyata pemilik lahan belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sumiati menginginkan, tidak ada lagi aktivitas ilegal, apalagi sampai merusak alam kawasan Pulau Pari. Sumiati bersama warga lainnya berkomitmen untuk terus menjaga keindahan Pulau Pari agar tetap alami, asri dan mempesona. “Saya dan warga lain akan terus menjaga dan merawat Pulau. Apabila ada yang merusak, kami tidak akan tinggal diam,” tandasnya.
Lurah Pulau Pari, Muhammad Adriansyah, langsung menindaklanjuti aspirasi warga yang meminta pembangunan merusak alam di Pulau Gugus Lempeng, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu dihentikan. Adriansyah menyatakan, proyek pembangunan dermaga dan resort milik swasta di Pulau Gugus Lempeng yang berdekatan dengan Pulau Pari dan Pulau Biawak tersebut dikeluhkan warga karena merusak hutan mangrove.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 2 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 3 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 4 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
- 5 BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Menteri Kebudayaan Lindungi Pelaku Kebudayaan