Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Strategi Pembangunan

Warga Pesisir Minta Ekspor Sedimentasi Laut Dibatalkan

Foto : ANTARA/HO-TIM KOALISI RAKYAT UNTUK KEADILAN PERIKA

Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pesisir Indonesia membawa spanduk penolakan sedimentasi laut dalam aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (10/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Putusan MK

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyatakan pemerintah dalam hal ini juga Kementerian KKP harus konsisten dan berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PPUVIII/2010.

Putusan MK tersebut telah menganulir konsep Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang sebelumnya diatur Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 dan menjadikan ekspor pasir laut adalah aktivitas ilegal dalam 20 tahun terakhir.

Selain itu, Susan menambahkan, putusan MK nomor 3/PPUVIII/2010 itu mengatur tentang masyarakat memiliki hak konstitusional untuk Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UUPWP) berdasarkan pengetahuan lokal dan kearifan komunitasnya, serta bisa menikmati perairan yang bersih dan sehat. "Diperlukan konsistensi dalam penerapan aturan yang adil untuk melindungi masyarakat pesisir dan nelayan kecil. Memahami makna kedaulatan, kesejahteraan, dan kebaharian dari perspektif nelayan dan perempuan nelayan," tegas Susan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top