Warga Jangan Mudah Tergiur, Pemprov DKI Ingatkan Judi Online Dapat Picu KDRT
Ditreskrimum saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (1/11/2024).
Foto: ANTARA/HO-Polda Metro JayaJakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga agar tidak terlibat judiĀ onlineĀ karena dalam berbagai kasus bisa memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengakibatkan gangguan kesehatan mental terhadap pelakunya.
"KDRT menjadi efek domino dari ketidakstabilan finansial dan mental yang disebabkan oleh kecanduan judi daring," kata Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Marini Sri Indraswari di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan individu yang terjerumus dalam kebiasaan berjudi lalu kalah terus menerus dan akhirnya mengalami kesulitan ekonomi.
Lalu karena ekonomi sulit, maka masalah merambat hingga menjadi masalah sosial yang kompleks salah satunya KDRT.
Di sisi lain, kata Marini, KDRT juga menjadi permasalahan yang sering terjadi di berbagai lapisan masyarakat, yang menimbulkan luka mendalam tidak hanya fisik namun juga psikis bagi para korban terutama perempuan dan anak-anak.
"Mungkin luka psikis ini menjadi trauma seumur hidup," ujar Marini yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas PPAPP DKI Jakarta itu.
Oleh karena itu, menurut dia, masyarakat dan pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap bahaya judi daring dan dampaknya terhadap kesehatan mental.
Dalam hal ini, kata Marini, pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi dan intervensi dari pemerintah untuk kesehatan mental supaya masyarakat dapat melindungi keluarga dari dampak buruk ini.
Upaya pencegahan bisa dilakukan termasuk dengan melakukan edukasi sejak dini serta penguatan nilai-nilai ketahanan keluarga dan dukungan kesehatan mental bagi kita semua.
Sementara itu, merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024 Indonesia mencatat pemain judi daring di Indonesia berjumlah sekitar empat juta orang.
Lalu, berdasarkan data demografi, pemain judi daring usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total 80.000 orang.
Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun sd 20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13 persen atau 520.000 orang.
Sementara usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40 persen atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Terus Bertambah, Daop 7 Catat 13.489 Tiket Terpesan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
- Hidupkan Pasar Properti, Guangzhou di China Akan Pangkas Pajak Penjualan Rumah Berukuran Besar
- Operasi Gabungan Berhasil Memberantas Seluruh Pusat Penipuan Telekomunikasi di Myanmar
- Bawaslu DKI: RT/RW Jangan Terlibat Politik Praktis di Pilkada Jakarta
- MUF GJAW 2024 Diharapkan Jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Otomotif Nasional