Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Wapres: Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Sedang Dirumuskan

Foto : ANTARA/BPMI Setwapres

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah tengah merumuskan upaya pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Tak semua keinginan korban dapat dipenuhi.

JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan pemerintah saat ini tengah merumuskan upaya pemulihan hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lampau.

"Saya kira pemerintah sudah membuat apa yang mesti dilakukan dalam pengembalian hak mereka yang terlanggar haknya. Tunggu saja sedang dirumuskan ada timnya ya," terang Wapres usai menghadiri acara Ijtima Ulama Nusantara di Jakarta, Jumat (13/1).

Dia mengatakan tidak semua keinginan korban bisa dipenuhi dalam hal penyelesaian pelanggaran HAM ini. Semuanya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

"Tentu saja ya, tidak semua yang diinginkan bisa jadi dipenuhi karena ini sifatnya penyelesaian HAM. Ada hal aturan yang sudah ditetapkan," ujar Wapres.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).

Presiden mengaku bahwa ia telah membaca secara seksama laporan dari Tim PPHAM tersebut, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. " kata Jokowi.

Presiden juga menyatakan bahwa dirinya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.

Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Oleh karena itu, Kepala Negara menegaskan bahwa ia dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top