Pemerintah Naikkan Anggaran Kesejahteraan Guru
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11).
Foto: ANTARA/Mentari Dwi GayatiJAKARTA - Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan anggaran untuk kesejahteraan guru baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN atau honorer tahun 2025 meningkat. Total anggaran sudah disiapkan yaitu 81,6 triliun rupiah atau naik 16,7 triliun dari tahun sebelumnya.
“Kita telah meningkatkan anggaran utk meningkatkan kesejahteraan guru yang berstatus ASN dan PPPK serta guru non-ASN,” ujar Prabowo, dalam puncak acara Hari Guru Nasional 2025, di Jakarta, Jumat (28/11).
Dia menerangkan, guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi 2 juta rupiah.
- Baca Juga: Dukungan Film Indonesia
- Baca Juga: Pemulangan Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia
Prabowo melanjutkan, guru bersertifikat pendidik pada 2025 juga bertambah dari tahun 2024 yang sebanyak 62 persen menjadi 64,4 persen atau 1.932.666 guru. Pemerintah juga akan melaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025 untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1.
“Ini komitmen kami pemerintah ada untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru,” katanya.
Kebijakan Pendidikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja dengan lebih dan tidak terbebani tugas-tugas administrasi. Menurutnya, hal ini penting untuk meningkatkan kualitas.
Dia memastikan, kebijakan tersebut merupakan respon dan jawaban pemerintah atas aspirasi para guru, terutama penyelenggara pendidikan swasta. Termasuk komitmen pemerintah akan terjadi pelayanan birokrasi yang tidak ribet dan tidak birokratis.
“Kementerian juga berusaha meningkatkan peran para guru sebagai agen ilmu, pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan peradaban yang utama,” ucapnya.
Dia menerangkan, kebijakan pertama adalah memungkinkan para guru bekerja tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Pihaknya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri terkait hal tersebut.
“Ini merupakan respon kami terhadap aspirasi para guru dan aspirasi masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta,” katanya.
Kedua, kata Mu’ti, para guru tidak perlu menghabiskan waktu untuk memenuhi pengelolaan kinerja. Mulai tahun 2025, akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang lebih sederhana.
“Tidak ribet dan tidak perlu ribut. Pengelolaan cukup diisi setahun sekali, tidak perlu mengunggah dokumen, dan tidak berbasis poin,” tuturnya.ruf/S-2
Berita Trending
- 1 Menag Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 2 Dua Petugas Pemilu di Jatim Meninggal Dunia, Tujuh Orang Sakit
- 3 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- 4 Cuaca Hari Ini, Wilayah Indonesia Umumnya Diguyur Hujan
- 5 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian