Wapres Duterte Hadapi Tuntutan Pemakzulan Ketiga
Wapres Filipina, Sara Duterte
Foto: AFP/TED ALJIBEMANILA - Para pendeta Katolik Filipina dan sejumlah anggota LSM pada Kamis (19/12) mengajukan tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte. Langkah tersebut merupakan upaya ketiga untuk menggulingkannya menyusul perseteruan yang memanas dengan Presiden Ferdinand Marcos Jr.
Sara Duterte, 46 tahun, tadinya diperkirakan akan menggantikan ayahnya, Rodrigo Duterte, dalam pemilihan tahun 2022, tetapi ia memilih untuk mundur dan mendukung Marcos Jr, dan kemudian mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Namun menjelang pemilihan paruh waktu pada tahun 2025, aliansi politik mereka telah hancur. Pada bulan November, ia menyampaikan konferensi pers yang penuh dengan kata-kata umpatan yang mengatakan bahwa ia telah memerintahkan seseorang untuk membunuh Marcos Jr jika ia sendiri terbunuh.
Ia kemudian membantah telah melontarkan ancaman pembunuhan, dan menggambarkan komentarnya sebagai ekspresi kekhawatiran terhadap kegagalan pemerintahan Marcos Jr.
Dua pengaduan pemakzulan telah diajukan ke parlemen oleh koalisi aktivis yang berbeda. Yang ketiga diajukan pada 19 Desember oleh tujuh pendeta Katolik yang berdomisili di Manila.
Wapres Duterte dituduh telah melakukan pengeluaran dana yang tidak wajar sebesar jutaan dollar ketika menjabat sebagai wakil presiden dan ketika ia mengepalai Kementerian Pendidikan, jabatan yang ia tinggalkan pada Juni lalu, serta merencanakan pembunuhan terhadap Marcos Jr.
Duterte telah membantah semua tuduhan penyimpangan dalam penggunaan dana baik di kantor wakil presiden maupun kementerian pendidikan yang dipimpinnya hingga Juli tahun ini.
Dokumen tuntutan setebal 70 halaman yang dikirim ke DPR menyebutkan pelanggaran terhadap konstitusi, pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, penjarahan dan kejahatan berat, penyuapan, korupsi, dan kejahatan tinggi lainnya sebagai alasan pemakzulan terhadap Wapres Duterte.
"Pemakzulan adalah garis pertahanan terakhir yang diperlukan untuk melawan korupsi di jajaran pejabat tertinggi," demikian bunyi tuntutan pemakzulan ke-3. "Dia tidak akan bisa menjabat sebagai wakil presiden semenit pun lagi," imbuh tuntutan tersebut.
Masih Belum Jelas
Pemakzulan akan dilakukan hanya jika didukung oleh sepertiga anggota parlemen di majelis rendah parlemen Filipina dan dua pertiga anggota majelis tinggi.
Namun hingga berita ini ditulis pada Kamis sore, prospek pemecatan wakil presiden Filipina masih belum jelas.
Komite kehakiman di majelis rendah sendiri mengatakan pada 19 Desember, tidak satu pun dari tiga pengaduan terhadap Wapres Duterte yang dijadwalkan untuk sidang dengar pendapat publik, sebuah persyaratan sebelum mereka memberikan suara untuk menolak atau mendukungnya.
Presiden Marcos Jr juga telah berupaya secara terbuka menghalangi para anggota parlemen untuk memberikan suara guna memakzulkan terhadap wakil presidennya.
“Semua ini tidak akan membantu memperbaiki kehidupan satu orang Filipina pun,” kata kata Presiden Marcos Jr pada November lalu. “Menurut saya, ini seperti badai dalam cangkir teh,” imbuh dia. AFP/I-1
Berita Trending
- 1 Usut Tuntas, Kejari Maluku Tenggara Sita 37 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dampak Proyek LRT, Transjakarta Menutup Sementara Pelayanan di Dua Halte Ini