Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wamenkumham: KUHP Tak Hanya untuk Kepastian Hukum, tapi Juga Keadilan

Foto : istimewa

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej usai seminar nasional di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti pentingnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam sistem hukum Indonesia. Menurut Edward, KUHP tidak hanya berfungsi sebagai penjamin kepastian hukum negara, tetapi juga sebagai wahana keadilan dalam pelaksanaan hukum.

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti pentingnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam sistem hukum Indonesia. Menurut Edward, KUHP tidak hanya berfungsi sebagai penjamin kepastian hukum negara, tetapi juga sebagai wahana keadilan dalam pelaksanaan hukum.

Dalam sebuah acara seminar nasional yang digelar di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta, Senin (24/7), Wamenkumham menyatakan, "Orientasi dari KUHP ini tidak hanya menyangkut kepastian hukum, tetapi juga melibatkan prinsip keadilan dan manfaat bagi masyarakat. Eksistensi pasal-pasal dalam KUHP ini dipertimbangkan berdasarkan aspirasi dan pandangan masyarakat, sehingga peraturan yang lebih rinci akan diatur dalam peraturan daerah."

Seminar nasional ini diselenggarakan oleh Kemenkumham untuk membahas pasal-pasal yang terkandung dalam KUHP. Edward menjelaskan bahwa Kementerian ini secara terbuka menerima masukan dari masyarakat terkait revisi KUHP.

"Dalam acara ini, kami berusaha untuk menghimpun aspirasi masyarakat terkait dengan penerapan hukum dalam kehidupan mereka. Diskusi ini berfokus pada pasal 2 KUHP, terutama pada bagian penjelasan yang akan mengatur pedoman untuk kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, kami mengundang partisipasi dan masukan dari masyarakat," ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa proses sosialisasi akan terus dilakukan untuk menyempurnakan peraturan pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2023. Pelaksanaan pasal-pasal dalam KUHP ini baru akan dimulai pada tahun 2026.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top