Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Wamenkumham: KUHP Tak Hanya untuk Kepastian Hukum, tapi Juga Keadilan

Foto : istimewa

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej usai seminar nasional di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti pentingnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam sistem hukum Indonesia. Menurut Edward, KUHP tidak hanya berfungsi sebagai penjamin kepastian hukum negara, tetapi juga sebagai wahana keadilan dalam pelaksanaan hukum.

Dalam sebuah acara seminar nasional yang digelar di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta, Senin (24/7), Wamenkumham menyatakan, "Orientasi dari KUHP ini tidak hanya menyangkut kepastian hukum, tetapi juga melibatkan prinsip keadilan dan manfaat bagi masyarakat. Eksistensi pasal-pasal dalam KUHP ini dipertimbangkan berdasarkan aspirasi dan pandangan masyarakat, sehingga peraturan yang lebih rinci akan diatur dalam peraturan daerah."

Seminar nasional ini diselenggarakan oleh Kemenkumham untuk membahas pasal-pasal yang terkandung dalam KUHP. Edward menjelaskan bahwa Kementerian ini secara terbuka menerima masukan dari masyarakat terkait revisi KUHP.

"Dalam acara ini, kami berusaha untuk menghimpun aspirasi masyarakat terkait dengan penerapan hukum dalam kehidupan mereka. Diskusi ini berfokus pada pasal 2 KUHP, terutama pada bagian penjelasan yang akan mengatur pedoman untuk kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, kami mengundang partisipasi dan masukan dari masyarakat," ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa proses sosialisasi akan terus dilakukan untuk menyempurnakan peraturan pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2023. Pelaksanaan pasal-pasal dalam KUHP ini baru akan dimulai pada tahun 2026.

"Diskusi lanjutan pasti akan terjadi karena kami akan terus melakukan sosialisasi terkait KUHP. Diskusi ini akan lebih berfokus pada beberapa pasal dalam KUHP yang memerlukan peraturan pelaksanaan, dan kami akan gencar meminta masukan dan partisipasi dari masyarakat," jelas Edward.

Meski demikian, Edward mengungkapkan bahwa peraturan pelaksanaan tersebut belum final karena tengah dalam tahap penyusunan dan akan berlaku pada tahun 2026, yaitu dua tahun lebih setelah KUHP disahkan.

Selain itu, Edward juga menekankan bahwa kehidupan masyarakat harus senantiasa selaras dengan ideologi bangsa. "Kehidupan masyarakat harus selaras dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang ketat untuk mencegah pelanggaran hukum oleh masyarakat," tandasnya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang hukum yang berlaku dalam masyarakat. Lebih lanjut, Edward menyampaikan bahwa keberadaan hukum dalam masyarakat dapat dijadikan alasan pembenaran atau penghindaran pidana jika dijalankan dengan tepat.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menyatakan apresiasi terhadap KUHP baru sebagai produk hukum hasil karya anak bangsa. Yasonna juga menyadari bahwa KUHP baru menuai pro dan kontra karena beberapa pasal yang dianggap kontroversial.

"Setelah melalui proses panjang, pemerintah bersama DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang pada tanggal 6 Desember 2022 lalu. Walaupun mendapat beragam tanggapan, terutama terkait beberapa pasal yang dianggap kontroversial, KUHP baru ini merupakan prestasi hukum yang patut diapresiasi sebagai hasil karya bangsa sendiri," tutur Yasonna dalam pidato pembukaan seminar nasional mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara virtual pada Senin.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top